KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri, Ada Apa?
Pencegahan berlaku sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ke luar negeri. Hal ini juga dibenarkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Betul. Berlaku sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Diperiksa KPK, Bendahara PBNU: Masalah dengan Haji Isam
1. Pimpinan KPK sebut kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah naik penyidikan
Maming dikabarkan terseret kasus dugaan suap izin usaha pertambangan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata secara terpisah mengatakan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, namun tersangkanya belum diumumkan.
"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan," ujar Alex ketika ditemui di Gedung KPK ACLC.
Baca Juga: Mardani Maming Seret Haji Isam, KPK: Belum Cukup Bukti untuk Diungkap