TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Dalami Dugaan Bagi-Bagi Kavling Lahan di IKN Nusantara

Wakil Ketua KPK sebut lahan di IKN tak semuanya bersih

Sejumlah pekerja menyelesaikan lahan yang akan menjadi lokasi Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah mendalami dugaan adanya bagi-bagi kavling lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. KPK mengaku mendapat informasi terkait hal tersebut.

"Jadi, memang kami menerima informasi-informasi terkait dengan mengenai itu tadi, tanah di IKN. Oleh karena itu tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Waduh! KPK Pernah Kolaborasi dengan Indra Kenz Bikin Lagu Antikorupsi 

Baca Juga: Kronologi Batalnya SoftBank Berinvestasi di IKN versi Luhut

1. Kasus itu diusut bareng dengan perkara Bupati PPU

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengungkapan, pendalaman dugaan bagi-bagi lahan itu dilakukan berbarengan dengan kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud. Kader Partai Demokrat itu kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2022.

"Kebetulan KPK juga sedang menangani perkara yang berhubungan dengan tadi di awal kami sebutkan tersangka AGM sebagai Bupati PPU, diperpanjang waktu penahannya," kata Ali.

Baca Juga: Jokowi: Bangun IKN Butuh Waktu 15-20 Tahun, Ini Pekerjaan Raksasa

2. KPK minta pihak yang tahu dugaan korupsi khususnya soal tanah melapor

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK berharap kepada semua pihak yang mengetahui informasi soal dugaan korupsi khususnya terkait persoalan tanah bisa segera melapor ke KPK. Pelaporan ke KPK bisa melalui pengaduan masrakat KPK seperti Whatsapp, SMS, hingga call center 198.

"Untuk disampaikan kepada KPK data dan informasinya sehingga nanti akan kami dalami informasi yang dimaksud," jelas Ali.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya