KPK Dalami Dugaan Bagi-Bagi Kavling Lahan di IKN Nusantara
Wakil Ketua KPK sebut lahan di IKN tak semuanya bersih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah mendalami dugaan adanya bagi-bagi kavling lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. KPK mengaku mendapat informasi terkait hal tersebut.
"Jadi, memang kami menerima informasi-informasi terkait dengan mengenai itu tadi, tanah di IKN. Oleh karena itu tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Waduh! KPK Pernah Kolaborasi dengan Indra Kenz Bikin Lagu Antikorupsi
Baca Juga: Kronologi Batalnya SoftBank Berinvestasi di IKN versi Luhut
1. Kasus itu diusut bareng dengan perkara Bupati PPU
Ali mengungkapan, pendalaman dugaan bagi-bagi lahan itu dilakukan berbarengan dengan kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud. Kader Partai Demokrat itu kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2022.
"Kebetulan KPK juga sedang menangani perkara yang berhubungan dengan tadi di awal kami sebutkan tersangka AGM sebagai Bupati PPU, diperpanjang waktu penahannya," kata Ali.
Baca Juga: Jokowi: Bangun IKN Butuh Waktu 15-20 Tahun, Ini Pekerjaan Raksasa