TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Dalami Peran Eks Wamen Eddy Hiariej Atur Sengketa di Kemenkumham

Eddy Hiariej diduga korupsi Rp8 miliar

Eks Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam mengatur sengketa di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini didalami KPK melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta bernama Nicolaus Hasyim.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran tersangka EOSH dalam memuluskan penyelesaian sengketa internal PT CLM dari sisi tersangka HH (Helmut Hermawan)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Pimpinan KPK Bantah Tudingan Kubu Firli soal Ancaman Kapolda Metro

1. Seorang saksi mangkir dari KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya juga menjadwalkan pemeriksaan saksi benama Shita Susantiana. Namun, saksi berlatar swasta itu mangkir.

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujarnya.

Baca Juga: Sambut Nataru, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp23,2 Triliun

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan; Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej; Asisten Pribadi, Eddy Yogi Arie Rukmana; serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi.

Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.

Baca Juga: Eddy Hiariej Tersangka KPK, Kemenkumham Tak Sediakan Bantuan Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya