KPK Diminta Usut Dugaan Aliran Suap Bupati Penajam ke Pejabat Demokrat
Sejumlah politisi Partai Demokrat sempat dipanggil KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut dugaan uang suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'Ud, yang juga diduga mengalir ke pejabat Partai Demokrat.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, sosok tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti menerima aliran dana.
"Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa elite-elite atau oknum partai demokrat itu menerima aliran dana dari proses pemilihan ketua DPD Kaltim sehingga uang tersebut dapat dilacak juga, artinya memang ada aliran dana," ujar kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melalui pesan singkat yang dikutip pada Senin (4/4/2022).
"Maka, KPK ya harus mendalami dugaan sebagai pihak yang turut serta, atau membantu, atau menadah uang hasil korupsi, dan turut serta menadah (uang hasil) korupsi itu juga bisa dikategorikan sebagai korupsi," sambungnya.
Baca Juga: TNI Jadi Institusi Negara Paling Dipercaya, KPK Terpental dari 5 Besar
1. KPK harus telusuri pihak yang kecipratan dugaan aliran suap
Boyamin mengatakan bahwa pihak-pihak yang membantu, menadah, dan turut serta menadah uang hasil dugaan korupsi harus diusut karena hal itu juga merupakan bentuk korupsi.
Menurutnya, pihak-pihak tersebut bisa menjadi tersangka apabila terbukti menerima aliran dana.
"Saya malah berharap itu dalam konteks berikutnya memang kalau ada dugaan aliran ke partai politik atau elite-elite partai politik untuk kegiatan politik maka diperjelas oleh KPK," kata Boyamin.
Baca Juga: Ditangkap KPK, ini Beberapa Kontroversi Abdul Gafur Mas'ud