TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Jebloskan Eks Dirut Pelindo RJ Lino ke Bui Selama 4 Tahun

RJ Lino juga didenda Rp500 juta

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino berjalan meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan koruptor Richard Joost Lino (RJ Lino ke Lapas Cipinang selama 4 tahun. RJ Lino merupakan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 4 Tahun RJ Lino pada Korupsi QCC

1. RJ Lino juga didenda Rp500 juta

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (kanan) berbincang dengan JPU KPK usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tidak hanya pidana badan, RJ Lino juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Denda ini harus dibayar oleh RJ Lino dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," jelas Ali.

2. Vonis RJ Lino lebih ringan dari tuntutan Jaksa

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino bersiap meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsipengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

Vonis untuk RJ Lino lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Penghitungan Kerugian Negara di Kasus RJ Lino, KPK: Terobosan Baru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya