KPK Jebloskan Eks Dirut Pelindo RJ Lino ke Bui Selama 4 Tahun
RJ Lino juga didenda Rp500 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan koruptor Richard Joost Lino (RJ Lino ke Lapas Cipinang selama 4 tahun. RJ Lino merupakan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 4 Tahun RJ Lino pada Korupsi QCC
1. RJ Lino juga didenda Rp500 juta
Tidak hanya pidana badan, RJ Lino juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Denda ini harus dibayar oleh RJ Lino dan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," jelas Ali.
Baca Juga: Penghitungan Kerugian Negara di Kasus RJ Lino, KPK: Terobosan Baru