KPK Jebloskan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Penjara 2 Tahun
M Syahrial terbukti suap eks Penyidik KPK Rp1,695 miliar!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, ke Rutan Klas I Medan, Sumatra Utara. Sebab, vonis dua tahun penjara yang diterimanya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu 6/10/2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Suap KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
1. M Syahrial juga harus bayar denda Rp400 juta
Selain dipenjara, lelaki yang pernah menjadi politikus Partai Golkar itu juga harus membayar denda senilai Rp400 juta. Apabila tak dibayar, maka kurungan penjara untuknya bakal bertambah.
"Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas Ali.
Baca Juga: Sidang Wali Kota Syahrial, Terungkap Suap Rp1,5 Miliar Ide Pengacara