TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Jebloskan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Penjara 2 Tahun 

M Syahrial terbukti suap eks Penyidik KPK Rp1,695 miliar!

Mantan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial (Instagram.com/h.m.syahrial)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, ke Rutan Klas I Medan, Sumatra Utara. Sebab, vonis dua tahun penjara yang diterimanya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu 6/10/2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Suap KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

1. M Syahrial juga harus bayar denda Rp400 juta

Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol. Ia resmi ditahan oleh KPK. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain dipenjara, lelaki yang pernah menjadi politikus Partai Golkar itu juga harus membayar denda senilai Rp400 juta. Apabila tak dibayar, maka kurungan penjara untuknya bakal bertambah.

"Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas Ali.

2. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

Penetapan Wali Kota Tanjungbalai 2016-2021 sebagai tersangka pada Kamis (22/4/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, M Syahrial divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Ia dinyatakan terbukti dan bersalah karena menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp1,695 miliar.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Syahrial tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Sidang Wali Kota Syahrial, Terungkap Suap Rp1,5 Miliar Ide Pengacara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya