TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Kaget Caleg Pemilu 2024 Gak Wajib Lapor Kekayaan

Ketua KPK surati KPU terkait hal ini

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut karena tak ada kewajiban bagi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 untuk melaporkan kekayaannya. Pun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengaturnya, berbeda pada Pemilu 2019.

"Jadi pada intinya, kami kan agak kaget melihat PKPU yang keluar itu Nomor 10 (PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPD) dan 11 (PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota DPD) sama sekali tidak menyebutkan tentang kewajiban menyampaikan LHKPN," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Baca Juga: Deretan Caleg yang Pindah Partai di Pemilu 2024

1. Ketua KPK surati KPU terkait hal ini

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Ketua KPK, Firli Bahuri, juga menyurati Ketua KPU, Hasyim Asyari, demi meminta penjelasan terkait hal ini. Pahala menyebut, KPU berniat agar pencaftaran caleg dibuka dulu, baru diwajibkan ketika sudah terpilih dan akan dilantik.

"Kalau sudah jadi calon, pencoblosan, baru (nanti, red) keluar lagi PKPU. Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan segala macam, di situlah disebut kewajiban LHKPN," ujar Pahala.

2. Caleg terpilih yang wajib laporkan kekayaan

ilustrasi Pemilihan Umum (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Pahala menyebut KPU telah merespons surat dari Firli Bahuri. Sebagai solusi, KPU akan mewajibkan caleg yang terpilih untuk melaporkan kekayaannya pada KPK sebelum dilantik.

"Kalau enggak (menyertakan bukti lapor) gak akan dilantik," ujarnya.

Baca Juga: Sambangi KPU, Nasaruddin Umar Yakin Politik Identitas Reda pada 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya