KPK Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke Negara Rp374 Miliar pada 2021
KPK serahan Rp2,7 triliun ke negara dalam 8 tahun terakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan uang hasil korupsi ke kas negara senilai Rp374 miliar sepanjang 2021. Jumlah tersebut naik Rp80 miliar dari capaian tahun 2020.
"Asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 miliar atau 27 persen," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Damkar
1. KPK serahan Rp2,7 triliun ke negara dalam 8 tahun terakhir
Ali memaparkan bahwa KPK telah menyetor sekitar Rp2,713 triliun uang hasil korupsi ke negara adalam delapan tahun terakhir. Jumlah terbanyak yang disetorkan KPK dalam delapan tahun terakhir adalah Rp600 miliar pada 2018.
Berikut adalah rincian uang korupsi yang dikembalikan KPK pada negara dalam delapan tahun terakhir:
2014: Rp107 Miliar
2015: Rp193 Miliar
2016: Rp335 Miliar
2017: Rp342 Miliar
2018: Rp600 Miliar
2019: Rp468 Miliar
2020: Rp294 Miliar
2021: Rp374 Miliar
Baca Juga: KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp7,9 Miliar di 2021