KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp7,9 Miliar di 2021

Sebesar Rp2,29 miliar menjadi milik negara

Jakarta, IDN Times - KPK menetapkan pendapatan negara yang berasal dari laporan gratifikasi mencapai Rp2,29 miliar. Itu merupakan bagian dari total 2.029 laporan gratifikasi dengan nominal Rp7,9 miliar.

"Sebesar Rp2,29 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara dan Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari ANTARA, Rabu (29/12/2012).

Baca Juga: 4 Koruptor yang Masih Diburu KPK, Salah Satunya Harun Masiku

1. Rincian laporan yang diterima

KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp7,9 Miliar di 2021Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean (kanan) bersama Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan usai Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Alexander menambahkan pada pengelolaan unit pengendali gratifikasi (UPG), KPK mencatat sebanyak 34 kementerian telah menyampaikan sejumlah 32 laporan sedangkan 69 lembaga negara telah menyampaikan sejumlah 61 laporan.

Selanjutnya 34 provinsi telah menyampaikan sejumlah 32 laporan,' 514 kabupaten/kota telah menyampaikan sejumlah 287 laporan, 123 BUMN telah menyampaikan 70 laporan.

"Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi atau 62,27 persen telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi," tambah Alex.

Baca Juga: KPK Sebut 95 Persen Laporan LHKPN Tidak Akurat  

2. Kepatuhan pelaporan LHKPN sebesar 97,31 persen

KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp7,9 Miliar di 2021Data pelaporan LHKPN dari KPK mengenai tingkat kepatuhan anggota parlemen melaporkan harta kekayaan (Tangkapan layar YouTube KPK)

KPK juga mencatat tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor.

Rinciannya, kepatuhan eksekutif 92,71 persen, yudikatif 96,83 persen, legislatif 90,38 persen dan BUMN/BUMD 96,26 persen.

Sepanjang 2021, KPK melakukan pemeriksaan terhadap total 260 LHKPN yang terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara.

Sebanyak 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Perkara Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah 

3. Kembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara

KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp7,9 Miliar di 2021Ilustrasi aksi protes terhadap KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KPK juga mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama 3 tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman eLHKPN.KPK.go.id.

"Dengan fitur tersebut masyarakat dapat langsung membandingkan penambahan atau pengurangan harta penyelenggara negara selama menjabat sehingga diharapkan, apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara
negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK," jelas Alex.

4. Perbandingan LHKPN jangan hanya dilihat dari nilainya

KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp7,9 Miliar di 2021Data pelaporan harta kekayaan pada 2018 hingga 2020 yang dimiliki oleh KPK berdasarkan instansi asal serta usia (Tangkapan layar YouTube KPK)

Namun Alex mengingatkan bila masyarakat membandingkan LHKPN antar-tahun penyelenggara negara jangan hanya dilihat semata-mata dari nilainya.

"Karena nilai sering mencerminkan dari harga biasanya yang sering naik adalah harga tanah sehingga seolah-olah penyelenggara negara dilihat kekayaannya 1 tahun ada peningkatan tiba-tiba saat pandemik padahal penghasilan tidak ada perubahan, karena yang berubah adalah nilai harta sebagai asumsi pelapor bukan dari jenis dan aset. Jadi jangan hanya dilihat nilai tapi juga perubahan dari jumlah dan jenis," jelas Alexander.

Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya