TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Panggil Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Hercules Kasus Suap Perkara MA

Hercules akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rosario De Marshall alias Hercules. Tenaga ahli Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta PD Pasar Jaya itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

"Penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sudrajadi Dimyati dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap Perkara di Mahkamah Agung

1. Ada dua orang lain yang juga dipanggil KPK hari ini

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Hercules, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Sabias Rangku Osan (karyawan BCA) dan Judhi Watsu Decyana (swasta).

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Sekretaris Mahkamah Agung

2. KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 14 tersangka. Teranyar, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo. Selain Edy, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka lain yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad DImyati, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya