KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun
AKBP Bambang Kayun ditahan hingga 3 Maret 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun. Ia merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra mulia.
"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka BK untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Ditahan KPK, AKBP Bambang Kayun Diduga Juga Terima Suap Sampai Rp50 M
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Tunggal, di Mana Pelaku Lainnya?
1. AKBP Bambang Kayun ditahan hingga 3 Maret 2023
AKBP Bambang Kayun akan ditahan setidaknya hingga Jumat, 3 Maret 2023. Ia akan diitahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah Tim Penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebagaimana dugaan unsur pasal suap yang disangkakan pada Tersangka dimaksud," ujarnya.
Baca Juga: KPK Usut Penerimaan Uang Anggota Polri AKBP Bambang Kayun