TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bendum PBNU Mardani Maming

Mardani Maming jadi tersangka suap Rp104,3 miliar

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming. Kader PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dugaan suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus sampai dengan 25 September 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: KPK Usut Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat Perusahaannya

1. KPK masih melengkapi berkas perkara

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, masa perpanjangan diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Perpanjangan penahanan ini karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ujar Ali.

2. Mardani Maming jadi tersangka suap Rp104,3 miliar

KPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Ketua Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Baca Juga: Perusahaan Kader PDIP Mardani Maming Digeledah Paksa KPK, Ada Apa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya