KPK Perpanjang Masa Penahanan Bendum PBNU Mardani Maming
Mardani Maming jadi tersangka suap Rp104,3 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming. Kader PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dugaan suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus sampai dengan 25 September 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: KPK Usut Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat Perusahaannya
1. KPK masih melengkapi berkas perkara
Ali mengatakan, masa perpanjangan diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Perpanjangan penahanan ini karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ujar Ali.
Baca Juga: Perusahaan Kader PDIP Mardani Maming Digeledah Paksa KPK, Ada Apa?