TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Sita Barang Bukti Uang dan Dokumen di Rumah Dinas Nurdin Abdullah

KPK juga geledah rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR Sulsel

KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pada Selasa (2/3/2021). Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti.

"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Juri Bung Hatta Award Minta Penghargaan Antikorupsi Nurdin Dicabut

1. Penyidik KPK juga geledah rumah dinas gubernur dan sekretaris Dinas PUTR

Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/2/2021) (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Ali mengatakan, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dinas gubernur dan rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR Sulsel pada Senin, 1 Maret 2021. Dari dua tempat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebagai barang bukti.

"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," ujar Ali.

"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," tambahnya.

2. KPK tetapkan tiga tersangka termasuk Nurdin Abdullah

Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.

Baca Juga: ICW Desak KPK Telusuri Aliran Uang Suap Nurdin Abdullah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya