KPK Tahan Karyawan Alfamidi Ambon, Diduga Menyuap Wali Kota
Amri diduga menyuap Wali Kota Ambon demi percepatan izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri. Ia merupakan tersangka dugaan suap izin prinsip Alfamidi terhadap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
"Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AR," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Buntut Kasus Alfamidi, Anak Buah Moeldoko Dipanggil KPK
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Ambon, Direktur Keuangan Alfamidi Dipanggil KPK
1. Amri diduga menyuap Wali Kota Ambon demi percepatan izin
Karyoto mengatakan, Amri diduga berinisiatif mendekati dan berkomunikasi dengan Richard. Hal ini dilakukan agar proses pengurusan izin prinsip pembangunan sejumlah cabang Alfamidi di Kota Ambon segera terbit.
"AR kemudian diduga menawarkan sejumlah uang pada RL untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL," ujar Karyoto.