Buntut Kasus Alfamidi, Anak Buah Moeldoko Dipanggil KPK

KPK sudah memeriksa 22 saksi dalam sepekan terakhir

Jakarta, IDN Times - Anak eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Grenata Louhenapessy, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Grenata merupakan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden yang dipimpin Moeldoko.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan Grenata telah memenuhi panggilan. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi izin prinsip Alfamidi di Kota Ambon.

"Hadir dan yang bersangkutan bersedia untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Jumat (15/7/2022).

1. KPK sudah memeriksa 22 saksi dalam sepekan terakhir

Buntut Kasus Alfamidi, Anak Buah Moeldoko Dipanggil KPKPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Grenata, KPK juga memeriksa 22 saksi kasus tersebut dalam sepekan terakhir. Pemeriksaan ini digelar di Kantor Makobrimobda Maluku.

Mereka yang diperiksa adalah Thomas Souissa; Novfy Elkheus Warella; dan Imanuel Arnold Noya yang juga supir Richard Louhenapessy.

Kemudian penyidik juga memeriksa mantan Kepala UKPBJ Kota Ambon Vedya Kuncoro; Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja II Yudha Sumantri; mantan Kadis Perindag Pieter Jan Leuwol, dan wiraswasta Fahri Anwar Solihin.

Berikutnya, penyidik juga memeriksa PNS, Hervianto; Branch Manager Indomaret Cabang Kota Ambon Untung Triharyono; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat; Sekpri Walikota Ambon Nungky Yulien Likumahuwa; Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Ambon C.I. Chandra Futwembunn; Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo; dan Kabag Keuangan Kota Ambon Apries Benel Gaspersz.

Lalu, penyidik juga memeriksa Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Alexander Hursepuny; PNS Ambon yaitu Dani Hutajulu dan Moddy Passau; notaris Eddy Sucelaw; wiraswasta Nessy Thomas Lewa; Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon Rustam Hayat; dan Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyampaian tersangka RL secara khusus untuk proses perizinan yang diajukan PT AM (Alfamidi) agar diperlancar," ujar Ali.

"Selain itu, dikonfimasi juga terkait dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka RL yang pembeliannya melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya," sambungnya.

Baca Juga: ICW Sebut Jokowi Lindungi eks Wakil Ketua KPK Lili dari Kasus Etik

2. Ada empat saksi yang mangkir

Buntut Kasus Alfamidi, Anak Buah Moeldoko Dipanggil KPKPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebenarnya juga akan memeriksa empat orang saksi lainnya, yakni tiga wiraswasta Hendri Khoerniawan; Marthin Thomas; dan Tan Pabula, serta seorang notaris Pattiwael Nikolas. Namun mereka tidak hadir.

"Keempat saksi tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik dan segera dilakukan pemanggilan kedua," ujar Ali.

3. KPK sudah tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

Buntut Kasus Alfamidi, Anak Buah Moeldoko Dipanggil KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Richard disebut menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi. Belakangan, KPK juga menetapkan Richard sebagai tersangka dugaan tindak pindana pencucian uang. Ia diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak tertentu.

Ia ditangkap paksa karena dianggap tidak kooperatif karena meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksa. Richard mengaku sedang dalam perawatan medis.

Baca Juga: KPK Temukan Jaksa Gadungan yang Tipu Polisi hingga Hakim

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya