KPK Telisik Aliran Dana Suap ke Eks Penyidik Stepanus Robin
Stepanus Robin diduga terima suap dari sejumlah pihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) yang melibatkan mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP dan Pengacara Maskur Husain (MH).
Kali ini KPK memanggil Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU), Aliza Gunado dan ibu rumah tangga, Gita Varera dan sudah selesai diperiksa.
"Saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP dan MH," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK
1. Sejumlah pihak tak penuhi panggilan KPK
Tim Penyidik KPK sebenarnya sejumlah pihak lainnya. Mereka adalah Anang Sugiantoko, Yuri Novica, Maully Tiansya, Angga Yudhistira selaku karyawan swasta dan Ninda Tri Astuti sebagai ibu rumah tangga.
Mereka tak memenuhi pemanggilan KPK. Anang dan Yuri konfirmasi tak bisa hadir, sementara Angga mengaku sakit. Mereka akan dipanggil lagi oleh Tim Penyidik KPK di kemudian hari.
"Maully dan Ninda tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, karenanya KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," ujar Ali.