KPK Telusuri Aset Milik Eks Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory
Korupsi tanah Munjul diduga merugikan negara Rp152,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Kali ini KPK memeriksa aset-aset yang dimiliki mantan Direktur Utama BUMD DKI PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan (YRC).
"Made Elviani (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh tersangka YRC," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Modus Kasus Tanah Munjul, Dirut PD Sarana Jaya Diduga Nego Fiktif
1. KPK sudah tetapkan 4 orang dan satu korporasi sebagai tersangka
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Yoory, mereka adalah Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Dirut PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
Dari seluruh tersangka, KPK masih belum menahan Rudy Hartono Iskandar. Sebab, ia beralasan sakit ketika hendak dipanggil KPK.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Tanah Munjul, Dirut PT ABAM Ngaku Sakit