TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Temukan Bukti saat Geledah Rumah Tersangka Korupsi Cukai

Bukti yang disita akan dianalisis

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi ketika menggeledah sebuah rumah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjung Pinang.

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai di KPBP Bintan, Sudah Ada Tersangka

1. KPK akan analisis bukti yang ditemukan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Bukti-bukti yang ditemukan KPK langsung disita. Nantinya KPK akan menganalisis temuan-temuannya dan mengkonfirmasi pada pihak terkait.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," jelasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Balikpapan Tindak Ribuan Rokok dengan Pita Cukai Palsu

2. KPK sudah tetapkan tersangka korupsi cukai

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, KPK mengumumkan saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).

KPK belum mengungkap pada publik siapa sosok yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Sosok itu baru diungkap ketika ada upaya paksa penahanan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya