KPK Usut Cara Eddy Hiariej Urus Sengketa Lewat Dirjen AHU
Eddy Hiariej diduga terima Rp8 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar. Dia dicecar seputar peran eks Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam mengurus sengketa PT Citra Lampia Mandiri.
Selain Cahyo, KPK juga mendalami peran Eddy lewat dua saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Perdata Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, dan Analis Hukum Ditjen AHU, Rahayu Lestari Sukesih.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dan kewenangan Tersangka EOSH selaku Wamenkumham untuk dapat mengakses unit kerja di Kemenkumham dapat upaya membantu permasalahan PT CLM milik Tersangka HH," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (20/12/2023).
1. Dirjen AHU mengaku ditanya soal pengesahan badan hukum
Cahyo mengaku ditanya penyidik KPK seputar prosedur pengesahan badan hukum. Namun, dia enggan menanggapi kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa kewenangan dan prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja," ujar Cahyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Eks Wamen Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK