Eks Wamen Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat pencabutan itu telah diajukan kepada Hakim Tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK.
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan," ujar pengacara Eddy Hiariej, Iwan Priyatno, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Sempat Ditunda, Gugatan eks Wamenkumham ke KPK Dimulai Hari Ini
1.Kubu Eddy Hiariej tak jelaskan alasan cabut gugatan
Iwan tak menjelaskan mengapa kliennya mencabut gugatan melawan KPK. Mereka masih menunggu jawaban dari KPK atas dicabutnya gugatan praperadilan tersebut
"KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Belum Tetapkan Nama Wamenkumham Pengganti Eddy Hiariej
Editor’s picks
2. Eddy Hiariej sempat gugat KPK
Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, serta advokat Yosie Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka tak terima dengan status tersangka yang ditetapkan KPK.
Mereka ingin status tersangka tersebut dianggap tidak sah dan nama baiknya dipulihkan.
Baca Juga: Yasonna: Pengganti Wamenkumham Eddy Hiariej Terserah Presiden
3. Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp8 miliar
Seperti diketahui, Eddy Hiariej bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, serta advokat Yosie Andika Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan sengketa di Kementerian Hukum dan HAM. Tak terima, mereka menggugat penetapan tersangka yang dilakukan ke PN Jakarta Selatan.
Selain ketiganya, KPK juga menetapkan Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sebagai tersangka. Helmut yang diduga menyuap Eddy Hiariej Rp8 miliar kini sudah ditahan KPK.