TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Pembangunan Retail di Ambon

KPK sudah tetapkan tiga tersangka

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi di Ambon, Maluku. Dugaan itu terkait dengan izin pembangunan cabang sebuah retail.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Tuding KPK Belokkan Fakta Hukum

1. KPK sudah tetapkan tiga tersangka

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK masih enggan merinci siapa saja sosok tersebut.

"Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Ali.

2. Para tersangka sudah dicekal

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Koordinasi ini untuk melakukan pencekalan terhadap para tersangka.

"KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Ali.

Baca Juga: KPK: Penyelidikan Suatu Kasus Perlu Waktu, Termasuk Formula E

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya