TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Nurhadi

Hiendra ditangkap di sebuah apartemen di BSD

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Hiendra Soenjoto, buronan kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Hiendra ditangkap KPK pada Kamis (29/10/2020) di Apartemen kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.

Berikut kronologi penangkapannya.

Baca Juga: Hiendra Soenjoto, Buron Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap

1. KPK dapatkan informasi keberadaan tersangka di BSD dari masyarakat

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya dibantu kepolisian aktif mencari Hiendra usai masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Rabu, 28 Oktober 2020 KPK mendapat informasi bahwa sang buronan berada di sebuah apartemen di kawasan BSD.

Menurut informasi yang didapat KPK, apartemen itu merupakan milik teman Hiendra. Ia datang ke sana sekitar pukul 15.30 WIB.

"Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud," jelas Lili dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube KPK.

2. Hiendra ditangkap pukul 08.00 WIB

Ilustrasi Suap (IDN Times/Mardya Shakti)

Hari ini, KPK langsung menangkap Hiendra ketika temannya sedang keluar mengambil barang di mobil. Lili mengungkapkan, penangkapan yang berlangsung pada pukul 08.00 WIB ini juga disaksikan oleh petugas keamanan apartemen dan polisi.

"Penyidik KPK kemudian membawa HS dan temannya ke kantor KPK. Tim KPK juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya