Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Nurhadi
Hiendra ditangkap di sebuah apartemen di BSD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Hiendra Soenjoto, buronan kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Hiendra ditangkap KPK pada Kamis (29/10/2020) di Apartemen kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.
Berikut kronologi penangkapannya.
Baca Juga: Hiendra Soenjoto, Buron Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap
1. KPK dapatkan informasi keberadaan tersangka di BSD dari masyarakat
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya dibantu kepolisian aktif mencari Hiendra usai masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Rabu, 28 Oktober 2020 KPK mendapat informasi bahwa sang buronan berada di sebuah apartemen di kawasan BSD.
Menurut informasi yang didapat KPK, apartemen itu merupakan milik teman Hiendra. Ia datang ke sana sekitar pukul 15.30 WIB.
"Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud," jelas Lili dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube KPK.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar