Kuasa Hukum Bawa Bukti soal Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kuasa Hukumm Brigadir J sudah diperiksa dua kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum keluaraga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menghadiri panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan pembunuhan berencana yang dialami kliennya. Ia mengaku membawa sejumlah bukti yang siap diberikan pada penyidik.
"Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi, ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua adalah bukti surat atau akta. Ketiga nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, macam macam nanti dipanggil penyidik. Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor, atau tersangka, atau pengakuannya," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Sebulan Kasus Brigadir J dan Upaya Bongkar Teka-Teki Kematiannya
Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J Lama Terungkap, Begini Alasan Polri
1. Kamaruddin Simanjuntak membawa hasil autopsi kedua
Kamaruddin menjelaskan bahwa surat akta yang dibawa berkaitan dengan hasil sementara autopsi kedua. Sebab, hasil tersebut sudah dinotariskan.
"(Autopsi) yang pertama kami kan gak dapat," ujarnya.
Baca Juga: Kabareskrim Agus Andrianto Ikut Cek TKP Tewasnya Brigadir J