Kuasa Pajak Perusahaan Milik Haji Isam Didakwa Suap Eks Pejabat Pajak
Uang itu dibagi-bagi ke eks pegawai Ditjen Pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa menyuap sejumlah eks Pegawai Ditjen Pajak 3,5 juta dolar Singapura. Jhonlin Baratama merupakan perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar 3,5 juta dolar Singapura," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Kubu Haji Isam Bantah Ada Masalah dengan Mardani Maming
1. Suap diberikan pada eks pegawai Ditjen Pajak
Jaksa dalam dakwaan Agus menyebutkan bahwa uang itu diberikan kepada beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.
Baca Juga: Mardani Maming Seret Haji Isam, KPK: Belum Cukup Bukti untuk Diungkap