TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kubu Azis Syamsuddin Protes Saksi yang Dihadirkan KPK: Gak Relevan!

Ada tiga saksi yang dihadirkan KPK pada persidangan hari ini

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengajukan protes terkait saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai saksi yang dihadirkan KPK tak ada relevansinya dengan perkara suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang didakwakan pada Azis.

"Terkait dengan saksi yang dihadirkan hari ini bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui, setelah kami membaca BAP, ada satu dugaan pemberian suap kepada saudara Robin. Sehingga tidak relevan, kami menyatakan keberatan terhadap relevansi dari kehadiran saksi terkait perkara yang didakwakan ke terdakwa," kata tim kuasa hukum Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Saksi Sidang Azis Syamsuddin Disemprot Hakim: Keterangan Anda Bahaya! 

1. Jaksa sebut saksi yang dihadirkan relevan dengan perkara Azis Syamsuddin

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Menanggapi keberatan dari kubu Azis Syamsuddin, jaksa KPK mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan masih berkaitan dengan perkara. Sebab, Azis diduga melakukan suap kepada eks penyidik KPK Robin dan advokat Maskur Husain untuk menghilangkan namanya dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

"Sudah kami sampaikan secara eksplisit dalam surat dakwaan pada kronologis bagian ketiga dan keempat khususnya poin ketiga bahwa berdasarkan surat penyelidikan untuk menguatkan fakta tersebut kami membutuhkan bahwa benar ada kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata jaksa.

2. KPK hadirkan tiga saksi dalam persidangan Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui, dalam sidang kali ini KPK menghadirkan tiga saksi. Berikut identitas ketiga saksi:

  • Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
  • Mantan Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto.
  • Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.

Baca Juga: Kasus Suap, KPK Duga Eks Penyidik Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya