TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KY: Hakim Bekerja Sesuai Kode Etik Saat Pimpin Sidang Rizieq Shihab

KY harap sidang Rizieq Shihab berjalan tertib, sesuai aturan

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta menilai majelis hakim yang memimpin sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih bekerja sesuai kode etik. Hal tersebut diungkapkan setelah KY memantau persidangan yang sudah digelar tiga kali.

“Berdasarkan hasil pemantauan persidangan, KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan Hukum Acara, serta berperilaku sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Sukma dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/3/2021).

 

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab Hadir di PN Jakarta Timur

1. Sempat terjadi kegaduhan dalam sidang Rizieq, tapi majelis hakim dinilai tetap bisa mengendalikan

Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan advokasi hakim terkait kegaduhan sidang dengan terdakwa MRS di PN Jakarta Timur.

Kegiatan advokasi hakim yang dilakukan adalah penelaahan dan penelusuran lapangan untuk mengumpulkan bahan, keterangan dan data dukung. Selain itu, KY juga melakukan koordinasi pengamanan penyelenggaraan sidang.

"Terjadi kegaduhan, mengganggu jalannya persidangan tetapi Majelis Hakim masih memegang penuh kendali persidangan dan bisa menegakkan tata tertib persidangan," katanya.

2. KY berharap semua pihak taat aturan

Komisi Yudisial (Dok. Humas Komisi Yudisial)

Komisi Yudisial, kata Sukma, akan terus memantau persidangan terlebih Majelis Hakim sudah mengabulkan permohonan Rizieq selaku terdakwa dan kuasa hukumnya untuk sidang secara offline. KY berharap sidang berjalan tertib, lancar dan sesuai aturan.

"Kami berharap semua pihak berperkara, yaitu hakim, jaksa, terdakwa dan kuasa hukum berpegang teguh  pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Ngotot Bacakan Eksepsi secara Offline, Rizieq: Saya Ingin Dihadirkan!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya