Ngotot Bacakan Eksepsi secara Offline, Rizieq: Saya Ingin Dihadirkan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali menjalani sidang virtual dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa atau eksepsi, Selasa (23/3/2021). Dalam sidang, Rizieq menolak membacakan eksepsi selama sidang digelar secara virtual.
"Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim," kata Rizieq saat berada di ruang sidang khusus yang disiapkan di Gedung Bareskrim Polri dan disiarkan langsung di YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, Rizieq dan jaksa penuntut umum (JPU) dihadirkan satu ruangan di Gedung Bareskrim Polri. Sementara itu, majelis hakim dan jaksa berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
1. Munarman minta sidang diskors
Anggota penasihat hukum Rizieq Shihab, Munarman juga meminta hakim melakukan skors terlebih dahulu untuk memutuskan atau menunda sidang di kemudian hari agar Rizieq Shihab bisa dihadirkan.
“Terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijaklah untuk hari ini," ucap Munarman.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Rizieq Shihab Digelar secara Virtual Hari Ini
2. Munarman sempat meminta JPU diam
Belum tuntas menjelaskan pendapatnya, interupsi Munarman dipotong JPU yang meminta Majelis Hakim untuk berbicara. Tensi sidang pun sempat memanas karena Munarman tak terima atas perlakuan JPU. Ia sempat meminta JPU untuk diam.
“Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Saudara diam! Saudara diam! Tertib lah ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibikin tidak tertib," kata Munarman.
3. Sidang diskors sementara
Menanggapi perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa akhirnya menengahi keduanya dengan memutuskan menskors sementara sidang untuk istirahat.
"Karena ini sudah mau masuk waktu salat, sambil kita berpikiran, menganalisa ini, bagaimana jalan yang terbaik untuk lancarnya sidang ini, karena tujuan akhir persidangan menguji surat dakwaan penuntut umum. Sidang sidang diskors sampai jam 1," kata hakim.
Baca Juga: 1.400 Personel Kawal Sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur