TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi! Eks Pegawai KPK Minta Jokowi Copot Jabatan Firli Bahuri

Eks pegawai sebut sikap Firli merupakan preseden buruk

57 Pegawai nonaktif mendatangi KPK pada Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo memecat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sebab, Firli dinilai tak menjalankan rekomendasi Ombudsman mengenai dugaan maladministratif pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Presiden perlu mengambil sikap dengan membebaskan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Hal tersebut merupakan sanksi adminsitratif sesuai dengan temuan dan usulan Ombudsman Republik Indonesia," ujar Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha, Senin (4/4/2022).

Praswad mengatakan, mereka juga berharap agar Jokowi memulihkan hak 57 eks pegawai KPK. Ia ingin pemulihan hak ini juga didukung Badan Kepegawaian Negara dan Menteri PAN-RB Tahjo Kumolo.

Baca Juga: Massa BEM SI Geruduk Gedung KPK, Serukan Firli Bahuri Dipecat!

1. Eks pegawai sebut sikap Firli Bahuri merupakan preseden buruk

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Ombudsman sebelumnya menyebut Firli Bahuri selaku Ketua KPK, tidak menjalankan rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima. Ombudsman pun telah bersurat pada Jokowi dan DPR untuk membebastugaskan Firli Bahuri.

Praswad mengatakan, surat itu penting bagi eks pegawai KPK karena semakin menegaskan temuan penyalahgunaan wewenang Pimpinan KPK. Selain itu, temuan tersebut menegaskan bahwa Pimpinan KPK secara nyata melanggar hukum, karena tak menjalankan rekomendasi resmi institusi negara.

"Ketidakpatuhan tersebut merupakan preseden buruk dari Ketua institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga nilai rule of law," ujar Praswad.

2. KPK tegaskan proses alih status sudah sesuai prosedur

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Menyikapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK yang dilantik 1 Juni 2021 telah sesuai dengan hukum, mekanisme, dan pelibatan instansi berwenang dan kompeten. Selain itu, proses alih status ini juga telah diuji Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji Undang-Undang.

"Di mana MK menyatakan dengan tegas bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali FIkri, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Gara-gara Hymne Ciptaan Istrinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya