Lagi! Eks Pegawai KPK Minta Jokowi Copot Jabatan Firli Bahuri
Eks pegawai sebut sikap Firli merupakan preseden buruk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo memecat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sebab, Firli dinilai tak menjalankan rekomendasi Ombudsman mengenai dugaan maladministratif pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Presiden perlu mengambil sikap dengan membebaskan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Hal tersebut merupakan sanksi adminsitratif sesuai dengan temuan dan usulan Ombudsman Republik Indonesia," ujar Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha, Senin (4/4/2022).
Praswad mengatakan, mereka juga berharap agar Jokowi memulihkan hak 57 eks pegawai KPK. Ia ingin pemulihan hak ini juga didukung Badan Kepegawaian Negara dan Menteri PAN-RB Tahjo Kumolo.
Baca Juga: Massa BEM SI Geruduk Gedung KPK, Serukan Firli Bahuri Dipecat!
1. Eks pegawai sebut sikap Firli Bahuri merupakan preseden buruk
Ombudsman sebelumnya menyebut Firli Bahuri selaku Ketua KPK, tidak menjalankan rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima. Ombudsman pun telah bersurat pada Jokowi dan DPR untuk membebastugaskan Firli Bahuri.
Praswad mengatakan, surat itu penting bagi eks pegawai KPK karena semakin menegaskan temuan penyalahgunaan wewenang Pimpinan KPK. Selain itu, temuan tersebut menegaskan bahwa Pimpinan KPK secara nyata melanggar hukum, karena tak menjalankan rekomendasi resmi institusi negara.
"Ketidakpatuhan tersebut merupakan preseden buruk dari Ketua institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga nilai rule of law," ujar Praswad.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Gara-gara Hymne Ciptaan Istrinya