Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Gara-gara Hymne Ciptaan Istrinya

Firli Bahuri diminta mundur dari Ketua KPK

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas. Kali ini, ia dilaporkan terkait hymne KPK yang diciptakan istinya, Ardina Safitri.

Firli dilaporkan ke Dewas oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020. Mereka menilai pemilihan istri Firli untuk menciptakan hymne KPK melanggar kode etik pegawai.

“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Korneles Materay, alumni AJLK2020, yang melaporkan Firli di Gedung C1 KPK, Rabu (9/3/2022).

1. Pemberian penghargaan pembuatan hymne KPK pada istri Firli mengandung masalah

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Gara-gara Hymne Ciptaan IstrinyaKetua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Alumni AJLK (IDN Times/Aryodamar)

Penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta hymne KPK dinilai memiliki dua masalah. Pertama, kata Korneles, hal itu menggambarkan bentuk konflik kepentingan yang melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 (PerKom 5/19) tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Kedua, regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut. Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang, sehingga pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri.

Baca Juga: Firli Bangga Mars KPK Ciptaan Istrinya, Proses Hak Cipta Cuma 7 Menit!

2. Firli disebut tak ungkapkan rencana pembuatan hymne

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Gara-gara Hymne Ciptaan IstrinyaKetua KPK Firli Bahuri dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 pada Kamis (9/12/2021). (dok. Humas KPK)

Firli juga diduga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan hymne KPK tersebut. Deklarasi tersebut diatur dalam PerKom 5/19 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.  

Dalam konteks ini, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewan Pengawas. Peristiwa ini juga dinilai menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.
 
“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga, yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK,” kata Korneles.

3. Firli Bahuri diminta mundur dari Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Gara-gara Hymne Ciptaan IstrinyaKetua KPK, Firli Bahuri (dok. Humas KPK)

Korneles berharap laporan ini dijadikan momentum KPK untuk berbenah. Ia pun mendesak agar Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat pada Firli dan berharap mantan Kapolda Sumatra Selatan itu mundur.
    
“Kami mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik. Jadi, jika ini terbukti, maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas,” kata Korneles.

Baca Juga: Istri Firli Bahuri Bikin Mars KPK, Begini Reaksi Wakil Ketua KPK

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya