TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Moeldoko Terkait KLB Partai Demokrat

Polemik Moeldoko dan Demokrat bermula dari KLB Deli Serdang

Gedung Mahkamah Agung (MA) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.

Gugatan ini diajukan melawan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hingga Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. 

"Tolak Kasasi," demikian bunyi amar putusan yang dikutip pada Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Moeldoko ke Lukas Enembe: Apa Perlu TNI Dikerahkan?

1. Gugatan Moeldoko diputus pada 29 September

KSP Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis, 29 September 2022. 

"Tanggal (gugatan) masuk 10 Agustus 2022," demikian seperti tertulis dalam putusan tersebut.

2. Partai Demokrat kubu Moeldoko juga kalah di PT TUN

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta sebelumnya juga menolak dua gugatan banding yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Sebelumnya, mereka mengajukan banding terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.  

Dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara PT TUN Jakarta, putusan dari PT TUN justru menguatkan PTUN bahwa Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai kubu yang sah. Selain itu, PT TUN juga menolak mengesahkan hasil kepengurusan di KLB Deli Serdang. 

Baca Juga: AHY Sindir Jokowi Hanya Gunting Pita, Moeldoko: Datanya Akan Dirilis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya