Mahkamah Agung Tolak Kasasi Moeldoko Terkait KLB Partai Demokrat
Polemik Moeldoko dan Demokrat bermula dari KLB Deli Serdang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
Gugatan ini diajukan melawan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hingga Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
"Tolak Kasasi," demikian bunyi amar putusan yang dikutip pada Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Moeldoko ke Lukas Enembe: Apa Perlu TNI Dikerahkan?
1. Gugatan Moeldoko diputus pada 29 September
Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis, 29 September 2022.
"Tanggal (gugatan) masuk 10 Agustus 2022," demikian seperti tertulis dalam putusan tersebut.
Baca Juga: AHY Sindir Jokowi Hanya Gunting Pita, Moeldoko: Datanya Akan Dirilis