TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Pajak Rp1,7 Triliun ke KPK

MAKI duga terkait kasus suap di Ditjen Pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi (MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan pajak senilai Rp1,7 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/3/2021). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga temuan tersebut berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

"Saya datang ke KPK hendak melaporkan proses yang diduga terkait dengan inisial AP yang saat ini dicekal oleh KPK, yang saat ini diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan pajak dengan wajib pajak," Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021).

KPK diketahui saat ini menyelidiki kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Namun, KPK belum mengumumkan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku mencegah dua pegawai Ditjen Pajak berinisial APA dan DR ke luar negeri atas permintaan KPK. Serta, empat orang lainnya berinisial RAR, AIM, VL, dan AS.

Baca Juga: 2 Pegawai Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap

1. MAKI sebut tunggakan sekitar tahun 2017-2018

Istimewa

Boyamin mengaku mendapat data terkait orang yang sama dengan yang sedang diselidiki KPK. Data tersebut adalah tunggakkan pajak milik sebuah perusahaan pada sekitar tahun 2017-2018.

"Inisialnya DS, Dirut WW, terus AT, nah kemudian yang disandera hanya satu orang DS, bukan memegang saham tapi jabatannya komisaris utama," ujarnya.

2. MAKI menduga tagihan pajak itu belum tertagih sepenuhnya

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. IDN Times/Larasati Rey

Boyamin menduga hingga saat ini tagihan pajak senilai Rp 1,7 triliun belum tertagih sepenuhnya, diduga baru terbayar Rp15 miliar.

"Sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas peristiwa tersebut," ujarnya.

Baca Juga: KPK Akan Ungkap Pegawai Ditjen Pajak yang Terlibat Suap Saat Penahanan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya