Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kembali digugat oleh mantan kader yang dipecatnya. Kali ini gugatan datang dari mantan ketua DPC Halmahera Utara, Yulius Dagilaha.
Gugatan tersebut dibacakan dalam sidang perdana dengan nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, yang berlangsung Senin (22/3/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dipecat, Jhoni Allen Gugat Kubu AHY Bayar Ganti Rugi Rp 55,8 M
1. Pemecatan oleh AHY dianggap merugikan
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Dari hasil rapat tersebut seluruh Ketua DPD Demokrat di 34 Provinsi menolak KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah dipecat AHY. Sebab, ia merupakan anggota DPRD aktif sebelum dipecat.
"Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," kata Kasman.
2. Pemecatan oleh AHY dinilai tidak punya kekuatan hukum tetap
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra Selain AHY, Yulius juga menggugat Teuku Riefky Harsya serta Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara.
Dalam petitum gugatannya, Yulius meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya, tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, ia meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan penggugat serta seluruh tindakan kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukumnya