TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo sempat kumpulkan jajaran

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat masih menjabat disebut pernah meminta Rp50 miliar ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks ajudan Syahrul, Panji Hartanto. BAP itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," ujar Jaksa membacakan BAP Panji, Rabu (17/4/2024).

1. Syahrul Yasin Limpo sempat kumpulkan jajaran

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Panji membenarkan BAP tersebut. Menurutnya, permintaan uang itu terkait dengan kasus Kementan yang ditangani KPK.

"Ada masalah di KPK," ujar Panji.

"Saudara tahu dari mana?" tanya Jaksa.

"Waktu itu eselon satu dikumpulkan di Wichan (Rumah Dinas Mentan SYL Jl. Widya Chandra). Ada surat penyidikan,' jelasnya.

Panji menjelaskan, saat itu Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Irjen Kementan Jan Marinka untuk koordinasi dengan KPK. Dalam pertemuan itu juga disebutkan ada permintaan uang dari Firli.

"Dikemukakan," jelas Panji.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Disebut Langsung Kontak Firli Usai Rumah Digeledah

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya