TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mardani Maming Diduga Atur Perusahaan yang Dapat Izin Usaha Tambang

Mardani Maming diduga terima suap Rp104,3 M

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming diduga mengatur daftar perusahaan yang mendapat izin usaha pertambangan ketika menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengonfirmasi hal tersebut dengan memeriksa seorang saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: KPK Usut Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat Perusahaannya

1. KPK periksa pensiunan PNS

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengungkapkan bahwa saksi tersebut berlatar belakang pensiunan ASN bernama Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Saksi tersebut telah memenuhi panggilan KPK.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah tersangka MM untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," jelas Ali.

Baca Juga: Perusahaan Kader PDIP Mardani Maming Digeledah Paksa KPK, Ada Apa?

2. Mardani Maming diduga terima suap Rp104,3 M

Kader PDIP Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya