Mardani Maming Diduga Atur Perusahaan yang Dapat Izin Usaha Tambang
Mardani Maming diduga terima suap Rp104,3 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming diduga mengatur daftar perusahaan yang mendapat izin usaha pertambangan ketika menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengonfirmasi hal tersebut dengan memeriksa seorang saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: KPK Usut Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat Perusahaannya
1. KPK periksa pensiunan PNS
Ali mengungkapkan bahwa saksi tersebut berlatar belakang pensiunan ASN bernama Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Saksi tersebut telah memenuhi panggilan KPK.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah tersangka MM untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," jelas Ali.
Baca Juga: Perusahaan Kader PDIP Mardani Maming Digeledah Paksa KPK, Ada Apa?