Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Banding
Mardani Maming adalah eks Bendum PBNU dan Bupati Tanah Bumbu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Banding telah dilayangkan Jaksa KPK pada Kamis (16/1/2023).
"Tim Jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Soal Peluang Mardani Maming Kena Pencucian Uang, KPK: Tunggu Inkrah
1. Alasan KPK banding vonis Mardani Maming
KPK mengungkapkan sejumlah alasan melayangkan banding. Salah satunya adalah mengenai pembebanan uang pengganti untuk pemulihan ekonomi negara.
"Karena tindakan Terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa diantaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan Sumber Daya Alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," ujar Ali.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan tim jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan," imbuhnya.
Baca Juga: Soal Peluang Mardani Maming Kena Pencucian Uang, KPK: Tunggu Inkrah