TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Banding

Mardani Maming adalah eks Bendum PBNU dan Bupati Tanah Bumbu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Banding telah dilayangkan Jaksa KPK pada Kamis (16/1/2023).

"Tim Jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Soal Peluang Mardani Maming Kena Pencucian Uang, KPK: Tunggu Inkrah

1. Alasan KPK banding vonis Mardani Maming

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengungkapkan sejumlah alasan melayangkan banding. Salah satunya adalah mengenai pembebanan uang pengganti untuk pemulihan ekonomi negara.

"Karena tindakan Terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa diantaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan Sumber Daya Alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," ujar Ali.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan tim jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Peluang Mardani Maming Kena Pencucian Uang, KPK: Tunggu Inkrah

2. Mardani Maming divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp110,6 M

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.

Mantan Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga didenda Rp500 juta. Denda itu harus dibayar atau diganti kurungan penjara empat bulan. Maming juga harus membayar uang pengganti Rp110.604.731.752 (Rp110.6 miliar). Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah inkrah atau harta Mardani disita untuk dilelang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya