Soal Peluang Mardani Maming Kena Pencucian Uang, KPK: Tunggu Inkrah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji peluang pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Namun, hal itu akan dilakukan ketika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Akan dianalisis ketika perkara tersebut setelah berkekuatan hukum tetap untuk mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pasal lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
1. KPK masih pikir-pikir pada vonis Mardani Maming
KPK saat ini masih menimbang akan mengajukan banding atau tidak dalam vonis Mardani Maming di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Upaya menjerat politikus PDI Perjuangan itu akan dilakukan apabila sudah inkrah.
"Kita tunggu dulu apakah telah berkekuatan hukum tetap atau masih lanjut ada upaya hukum," jelas Ali.
Baca Juga: Politisi PDIP Banjarmasin: Mardani Maming Tokoh Muda, Supel, dan Loyal
2. Mardani Maming divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp110,6 M
Editor’s picks
Diberitakan, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.
Mantan Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga didenda Rp500 juta. Denda itu harus dibayar atau diganti kurungan penjara 4 bulan.
Lalu, ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp110.604.731.752. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah inkrah atau harta Mardani disita untuk dilelang.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Mardani Maming Kendalikan Bongkar Muat Batubara
3. Mardani Maming sempat dinyatakan buron oleh KPK
Diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2022. Usai jadi tersangka, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK pada 26 Juli 2022, sebelum akhirnya menyerahkan diri tiga hari setelahnya.
Mardani Maming sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Namun, gugatannya kandas karena tidak dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mardani Maming Segera Hadapi Persidangan Kasus Suap Izin Usaha Tambang