TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenang 4 Kebijakan Ahok yang Diubah Anies Baswedan

Tepatkah Anies mengganti kebijakan itu?

ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

Jakarta, IDN Times – Lebih dari tiga juta suara rakyat Jakarta yang diraih pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua otomatis membuat keduanya terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta 2017-2022. Anies-Sandiaga saat itu unggul dari pasangan petahana, Basuki Tjahaja Purnama ‘Ahok’ - Djarot Saiful Hidayat yang hanya mengumpulkan dua juta suara lebih atau 42 persen suara rakyat Jakarta.

Sejak dilantik 16 Oktober 2017, sejumlah kebijakan telah dibuat oleh Anies dan Sandiaga. Tak hanya menelurkan kebijakan baru, Anies-Sandiaga juga mengganti beberapa kebijakan pendahulunya termasuk Ahok-Djarot semasa menjabat.

IDN Times telah menghimpun daftar kebijakan Ahok-Djarot yang diganti Anies-Sandiaga. Simak daftar lengkapnya:

1. JPO Bundaran Hotel Indonesia (HI) dirobohkan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Nasib Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hanya seumur jangung. Sebab, perobohan itu membuat JPO hanya berusia 46 bulan saja. Padahal JPO yang dibangun dengan biaya Rp5 milliar ini salah satu jembatan yang dibanggakan Ahok.

“Itu (JPO Bundaran HI) adalah model standar JPO kami,” ujar Ahok di Balai Kota pada Maret 2015.

Anies robohkan JPO Bundaran HI agar ramah ibu hamil dan difabel serta warga lanjut usia

Meski dibanggakan oleh Ahok dan hendak dijadikan sebagai contoh JPO yang baik, Anies tetap merobohkan jembatan tersebut karena dianggap menghalangi pemandangan orang-orang yang melintasi kawasan Bundaran HI.

“JPO di Bundaran HI diturunkan agar kita bisa menyaksikan Patung Selamat Datang lagi,” jelas eks menteri pendidikan dan kebudayaan itu, Minggu (22/7).

Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat sistem penyebrangan pelican crossing.  Menurut Anies sistem tersebut lebih ramah untuk ibu hamil dan difabel serta warga lanjut usia.

Pelican crossing akan lebih ramah disabilitas. Nanti ada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang berjaga 24 jam di sana,” jelas Anies beberapa waktu lalu.

Dipuji Jokowi

Pelican Crossing ini pun tak luput dari perhatian Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo. Ketika menjajal bersama Anies, Jokowi mengatakan bahwa pembangunan itu merupakan langkah yang tepat dari Pemprov DKI.

“Sudah tepat. Ini memudahkan masyarakat dan secara estetika lebih canti,” jelas Jokowi saat itu.

Baca Juga: Soal Syarat Imunisasi Masuk SD, Anies: Pemprov Izinkan yang Belum untuk Mendaftar

2. Imunisasi tak jadi syarat masuk daftar Sekolah Dasar (SD)

Humas Pemprov DKI Jakarta

Tiga tahun lalu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Instruksi nomor 10 Tahun 2015 tentang Imunisasi. Salah satu aturan yang tertuang dalam surat itu adalah mewajibkan imunisasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).  

Ahok beralasan bahwa mewajibkan vaksin sebagai syarat merupakan langkah Pemprov DKI untuk mencegah orangtua yang lupa memvaksin anaknya saat balita.

Kewajiban tersebut kembali dicabut oleh Anies hanya tujuh bulan setelah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

“Kami gak ingin anak-anak tidak bisa mendapat pelayanan pendidikan karena syarat imunisasi yang belum lengkap. Setiap anak bisa daftar sekolah dan wajib membawa kartu imunisasi. Kalau gak punya akan disiapkan formulir untuk melengkapi kartu dan imunisasinya,” jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarya, Senin, (21/5).

Anies menambahkan bahwa imunisasi dan pendidikan merupakan dua hak anak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.  “Kami wajib mendidik dan menyiapkan imunisasi,” jelasnya.

Baca Juga: Sepeda Motor Boleh Masuk Jalur Thamrin-Medan Merdeka Barat, Ini efeknya

3. Mencabut larangan sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tiga bulan setelah menjabat, Pemprov DKI Jakarta kepemimpinan Anies-Sandiaga Uno langsung mengubah peraturan yang dibuat Pemprov pada masa kepemimpinan pendahulunya dalam bidang lalu lintas. Anies-Sandiaga mencabut larangan melintas di kawasan Thamrin bagi pengendara sepeda motor. Hal itu mereka lakukan karena ingin ada kesetaraan di jalanan Jakarta.

“Jakarta bukan cuma punya sebagian orang, Jakarta punya semua,” ujar Anies pada awal 2018.

Keinginan Anies-Sandiaga itu dapat terwujud setalah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil yang dilakukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan motor. Permohonan keduanya dikabulkan MA melalui putusan nomor 57/P/HUM/2017.

Baca Juga: Enggan Buka Jalan Jatibaru Tanah Abang, Anies-Sandi Bisa Dinonaktifkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya