Menkumham Minta Publik Hapus Stigma pada Tahanan Anak
1.020 tahanan anak dapat remisi di Hari Anak Nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2021, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat menanggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Ketua DPP PDI Perjuangan ini juga berharap agar anak yang berhadapan dengan hukum tak lagi dilihat sebagai penjahat kecil.
"Konstitusi negara RI dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum," ucap Yasonna dalam keterangan pers, Jumat (23/7/2021).
Yasonna mengatakan kenyataan bahwa anak harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana, tidak berarti bahwa hak mereka atas pembinaan, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan jadi terabaikan. Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, ujarnya, dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat.
"Tentu misi ini akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen untuk menanggalkan stigma terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," tambahnya.
Baca Juga: Wajib Rayakan Hari Anak Nasional Meski di Rumah Saja, Ini 4 Tipsnya
1. Sebanyak 1.020 tahanan anak mendapatkan remisi
Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakat memberikan remisi kepada 1.020 tahanan anak di Indonesia bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapat pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya langsung bebas.
"Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi ini bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat," ucap Yasonna.
"Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi," tambahnya.
Baca Juga: 5 Kegiatan Bermakna untuk Merayakan Hari Anak Nasional di Rumah
Baca Juga: Anak-anak di Kabupaten Madiun Mulai Divaksinasi COVID-19