Mulai 18 Desember 2020, Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen
Rapid test antigen berlaku bagi yang naik transportasi umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan syarat rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk Jakarta dengan transportasi umum mulai berlaku 18 Desember 2020.
"Mulai tanggal 18 sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya syarat rapid test antigen ini adalah kebijakan nasional sehingga para operator akan mewajibkan calon penumpangnya membawa hasil rapid test antigen.
Baca Juga: Luhut Minta Anies Perketat WFH, Begini Respons Pemprov DKI Jakarta
1. Anies Baswedan sudah menyampaikan kebijakan rapid test antigen ke Luhut
Wacana rapid tes antigen untuk keluar masuk Jakarta pertama kali diutarakan Gubernur Anies Baswedan dalam rapat virtual dengan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepada Luhut, Anies mengatakan DKI Jakarta sudah mulai membatasi kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan natal secara langsung bersama-sama.
“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” katanya seperti dikutip dari situs maritim.go.id.
Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Bedanya Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen