TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz Segera Dikirim ke Jokowi

Idham Aziz bakal pensiun Februari 2021

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih menggodok sejumlah nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Idham Aziz yang akan pensiun awal Februari 2021. Setelah penggodokan selesai, nama-nama calon Kapolri akan segera disampaikan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat 1b Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti, Minggu (20/12/2020).

1. Kompolnas akan melihat rekam jejak calon sebelum diserahkan ke Jokowi

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Poengky mengatakan merujuk pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 maka calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan, yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian

"Kompolnas akan melihat data track record dan prestasi calon-calon Kapolri dan akan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk calon-calon yang track record dan prestasinya terbaik," jelasnya.

2. Kompolnas juga sudah lakukan FGD dengan sejumlah elemen untuk mendapat masukan

IDN Times/ Muhamad Iqbal

Untuk mendapat calon Kapolri yang terbaik, Kompolnas juga telah melaksanakan sejumlah focus group discussion. Dalam sejumlah diskusi itu Kompolnas mendalat masukkan dari internal Polri, dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, organisasi media dan lembaga swadaya masyarakat, serta dari purnawirawan Polri yang diwakili Kapolri dan Wakapolri pada masanya.

"Kriteria tersebut sedang kami saring dan disesuaikan dengan kriteria pasal 11 ayat 6 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nantinya berdasarkan prestasi, track record dan integritas terbaik, akan kami sampaikan kepada Presiden," jelasnya.

Baca Juga: Ini Daftar 13 Nama yang Berpotensi Jadi Calon Kapolri Versi IPW

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya