TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Terkait Pernyataan TWK

Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji diduga langgar kode etik

(Penyidik senior KPK, Novel Baswedan) IDN Times/Ashari Arief

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) termasuk Penyidik Senior Novel Baswedan melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Indriyanto Seno Adji. Ia dilaporkan ke Pimpinan Dewas karena dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami melaporkan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK," ujar Novel, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Jokowi Sentil Pimpinan KPK-Menpan RB soal Tes Wawasan Kebangsaan

1. Novel sebut Indriyanto langgar kode etik

Indriyanto Seno Adji (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Novel menjelaskan, pihaknya melaporkan Indriyanto karena sebagai anggota Dewas melakukan kegiatan operasional yakni ikut konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri. Padahal, fungsi Dewas di KPK bukan operasional.

"Pak Prof Indriyanto Seno Adji bukan pimpinan dan bukan pegawai KPK, tentunya posisinya di sana jadi masalah," ujarnya.

 

2. Novel sebut Indriyanto belum pelajari masalah tapi sudah bicara ke publik

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Novel mengaku tahu bahwa Indriyanto belum mempelajari detail dan mendengarkan laporan tentang masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK. Indriyanto juga belum menelaah dokumen, data, dan aturan lainnya, namun telah berpendapat ke publik.

"Tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan atau SK yang ditandatangani oleh pak Firli Bahuri benar, padahal itu dilakukannnya dengan sepihak," jelasnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Dinonaktifkan Karena Tak Lolos TWK, Begini Kata KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya