TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Temukan Malaadministrasi Proses TWK Pegawai KPK

Temuan Ombudsman bakal disampaikan ke Jokowi

Aktivis Greenpeace menembakan sinar laser yang bertuliskan #BeraniJujurPecat saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

Jakarta, IDN Times - Ombudsman telah selesai memeriksa laporan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan malaadministrasi dalam proses TWK pegawai KPK.

"Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Najih dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/6/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Sebut KPK Tak Tahu Siapa Pencetus Ide TWK

1. Ombudsman temukan sejumlah keganjilan dalam TWK pegawai KPK

Ilustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Najih menjelaskan ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Fokus itu adalah terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan proses alih status pegawai menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan tahap penetapan hasil TWK.

Dari tiga hal itu, kata Najih, ditemukan sejumlah hal ganjil dari pelaksanaan alih status dan TWK. Namun, ia enggan merinci kepada publik.

"Ombudsman memandang bahwa temuan atau pun hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia ini kita sampaikan kepada ketua KPK atau pimpinan KPK Republik Indonesia dan yang kedua adalah kepada kepala BKN," kata Najih.

2. Temuan Ombudsman bakal disampaikan ke Jokowi

Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Selain itu, temuan-temuan yang didapatkan Ombudsman bakal disampaikan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sebab, Jokowi merupakan kepala negara.

"Agar temuan malaadministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Najih.

Baca Juga: Komnas HAM: KPK dan BKN Beri Keterangan Beda soal TWK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya