Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Brigjen Endar soal Firli Bahuri
Firli dan Sekjen KPK diduga lakukan maladministrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI telah memutuskan untuk meningkatkan laporan dugaan maladministrasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa, terhadap pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK. Hal ini dilaporkan Endar sendiri ke Ombudsman.
"Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," ujar Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Kabiro SDM dan Hukum KPK Diperiksa
1. Sejumlah pihak akan dipanggil
Robert menyebut pemeriksaan ini dilakukan Keasistenan Utama 6 yang dipimpin langsung oleh Robert. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan, namun dia belum merinci kapan hal itu dilakukan.
"(Pemeriksaan) mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-instansi terkait lain, sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor,' ujarnya.
Baca Juga: Aksi Tutup Mulut Irjen Karyoto Ditanya soal Laporan Brigjen Endar