TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parpol Harus Terdaftar di Kemenkumham Kalau Mau Ikut Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan digelar serentak

Ilustrasi bendera partai di kantor KPU RI (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui bahwa Partai Politik (Parpol) yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilu harus terdaftar di Kemenkumham.

"Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam keterangan tetrulis, Jumat (13/5/2022).

Yasonna mengatakan bahwa Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data parpol untuk kelancaran pelaksanaan pemilu 2024 nanti.

Baca Juga: Kata Ahli Soal Sinyal Koalisi Golkar-PAN-PPP saat Isu Beringin Pecah

1. KPU butuh kerja sama dengan Kemenkumham

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Temui Menkumham Yasonna Laoly (dok. Humas Kemenkumham)

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data parpol. Data parpol ini akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol peserta pemilu.

"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham," kata Hasyim.

2. Banyak data parpol yang sudah berubah

Ilustrasi partai politik (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Menurut Hasyim, terdapat data-data parpol dari pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah. Contohnya adalah kepengurusan dan alamat parpol.

"Saat ini partai sudah ada yang baru. Yang lama pun sudah berubah kepengurusan, alamat, hingga pergantian nama partai," lanjut Hasyim.

Baca Juga: Komisi II DPR dan KPU Gelar Rapat Bahas Pemilu di Hotel Bintang Lima

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya