Parpol Harus Terdaftar di Kemenkumham Kalau Mau Ikut Pemilu 2024
Pemilu 2024 akan digelar serentak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui bahwa Partai Politik (Parpol) yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilu harus terdaftar di Kemenkumham.
"Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam keterangan tetrulis, Jumat (13/5/2022).
Yasonna mengatakan bahwa Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data parpol untuk kelancaran pelaksanaan pemilu 2024 nanti.
Baca Juga: Kata Ahli Soal Sinyal Koalisi Golkar-PAN-PPP saat Isu Beringin Pecah
1. KPU butuh kerja sama dengan Kemenkumham
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data parpol. Data parpol ini akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol peserta pemilu.
"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham," kata Hasyim.
Baca Juga: Komisi II DPR dan KPU Gelar Rapat Bahas Pemilu di Hotel Bintang Lima