TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasal Perzinahan di KUHP Baru Hanya Bisa Diadukan oleh Keluarga Sendiri

Tidak ada perubahan pasal substantif dari KUHP lama

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menjelaskan bahwa Pasal 412 dan 413 KUHP yang baru adalah delik aduan yang absolut. Sehingga, hal itu baru bisa diadukan oleh suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua, atau anak.

"Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Apa Dampak UU KUHP yang Baru Terhadap KPK?

1. Tidak ada perubahan pasal substantif dari KUHP lama

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Albert menjelaskan bahwa sebetulnya tidak ada perubahan substantif apabila dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama. Pebedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ujarnya.

2. Pengaduan pasal ini tidak wajib dilakukan

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Albert juga menjelaskan bahwa KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut. Oleh karena itu, pengaduan harus dipertimbangkan dengan matang.

"KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun," ujarnya.

Baca Juga: Soal KUHP, Dubes AS Yakin Indonesia Masih Komitmen Demokrasi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya