Pasal Perzinahan di KUHP Baru Hanya Bisa Diadukan oleh Keluarga Sendiri
Tidak ada perubahan pasal substantif dari KUHP lama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menjelaskan bahwa Pasal 412 dan 413 KUHP yang baru adalah delik aduan yang absolut. Sehingga, hal itu baru bisa diadukan oleh suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua, atau anak.
"Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Apa Dampak UU KUHP yang Baru Terhadap KPK?
1. Tidak ada perubahan pasal substantif dari KUHP lama
Albert menjelaskan bahwa sebetulnya tidak ada perubahan substantif apabila dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama. Pebedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ujarnya.
Baca Juga: Soal KUHP, Dubes AS Yakin Indonesia Masih Komitmen Demokrasi