Pemprov DKI Batasi Perayaan Natal dan Larang Acara Tahun Baru
Warga juga gak boleh keluar kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membatasi perayaan natal 2020 dan melarang pesta tahun baru 2021. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
Biasanya, setiap malam tahun baru Jakarta acap kali dijejali kegiatan yang menyedot perhatian publik. Dipusatkan di wilayah Sudirman-Thamrin hingga kawasan Monumen Nasional atau Monas, tak sedikit masyarakat yang berbondong-bondong hadir untuk sekadar menghabiskan malam pergantian tahun di pusat kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan itu diambil setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
Baca Juga: Umat Katolik Diimbau Tidak Mudik saat Natal dan Tahun Baru
1. Perayaan natal dibatasi
Terkait perayaan Natal 2020, Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pimpinan agama Katolik dan Kristen. Hasilnya, perayaan natal dibatasi hanya boleh di tempat ibadah dan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami terima kasih kepada pimpinan agama Kristen dan Katolik yang terus berkoordinasi dan menyambut baik perayaan natal 2020," kata Riza.
Baca Juga: Waspada! Ini Daftar 46 RW Zona Merah COVID-19 di Jakarta