TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Tidak Tampung Pasien Positif di Sekolah

Sempat terjadi penolakan sekolah dijadikan tempat isolasi

Ilustrasi gedung sekolah sebagai lokasi karantina (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memastikan 140 sekolah yang diusulkan menjadi tempat isolasi kasus virus corona atau COVID-19 di Jakarta tidak akan menampung pasien positif.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Susie Nurhati saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/4).

“Sekolah itu digunakan bukan untuk penderita positif (COVID-19), tapi untuk ODP yang harus diisolasi karena tempat tinggalnya tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri,” katanya.

Baca Juga: [UPDATE] Pasien COVID-19 di Jakarta: Sembuh 338, Meninggal 357

1. Usul dari banyak lurah dan camat

Seorang karyawan memeriksa ruangan tempat tinggal di SMK Negeri 27 Jakarta, Jumat (24/4/2020). Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah sekolah menjadi lokasi para tenaga kesehatan dan ruang isolasi pasien selama pandemi COVID-19 tersebut ditolak oleh orang tua siswa dan lingkungan setempat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Susie mengungkapkan bahwa usul 140 sekolah sebagai tempat isolasi itu sudah diajukan. Namun, hingga kini pihaknya masih belum mendapat informasi apakah disetujui atau tidak karena menurutnya hal tersebut diketahui oleh lurah atau camat masing-masing wilayah.

"Awalnya kami menindaklanjuti instruksi Sekda untuk untuk mendata bangunan yg di bawah (pengelolaan) kami supaya digunakan sebagai tempat paramedis. Kemudian, kami mengusulkan SMK Pariwisata yang mempunyai hotel untuk praktik siswa,” ujar Susie.

2. Sekolah-sekolah harus memenuhi protokol kesehatan COVID-19

Seorang karyawan memeriksa ruangan tempat tinggal di SMK Negeri 27 Jakarta, Jumat (24/4/2020). Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah sekolah menjadi lokasi para tenaga kesehatan dan ruang isolasi pasien selama pandemi COVID-19 tersebut ditolak oleh orang tua siswa dan lingkungan setempat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Menurut Susie banyak lurah dan camat mengajukan permintaan ke Dinas Pendidikan agar menjadikan sekolah sebagai tempat isolasi. Pihaknya pun telah menampung dan meneruskan usul mereka asalkan sekolah-sekolah memenuhi protokol COVID-19.

“Sepanjang memenuhi protokol penanganan COVID-19, silakan digunakan. Bagi yang positif (COVID-19), kan sudah ada protap (prosedur tetap) yaitu dijemput dengan ambulans dan dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Baca Juga: Daftar 140 Sekolah untuk Isolasi Tim Medis dan Pasien COVID-19 di DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya