TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidikan Kasus BLBI Dihentikan, KPK Bakal Digugat

MAKI sempat mengira KPK lakukan April Mop

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), menuai kecaman dari sejumlah pihak. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) rencananya bakal menggugat KPK terkait hal ini.

"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri

1. MAKI sempat mengira KPK lakukan April Mop

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. IDN Times/Larasati Rey

Boyamin sempat mengira konferensi pers penghentian penyidikan BLBI oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta hanya tipuan April Mop. Namun, ternyata hal tersebut benar.

"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK," jelas Boyamin.

2. Alasan MAKI bakal gugat KPK

(Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman) IDN Times/Rini Oktaviani

MAKI menilai, penghentian penyidikan oleh KPK tidak benar. Sebab, dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro Jakti, sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara lainnya yaitu Dorojatun Koentjoro Jakti.

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018," kata Bonyamin.

Selain itu, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3, karena Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi. Artinya, putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

Boyamin mengatakan, pada 2008 MAKI pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, dugaan korupsi BLBI BDNI, di mana dalam putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

"Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI," kata Bonyamin.

Baca Juga: Dua Tersangka BLBI, Sjamsul-Itjih Nursalim Jadi Buronan Internasional

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya