TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbaiki Citra dan Keterbukaan Informasi, Ini Upaya Kemenkum HAM

Ditjen Pemasyarakatan terima sejumlah kritik dan saran

Acara Pembentukan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan pada 18-20 Mei 2021 (Dok. HUMAS)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tengah berupaya memperbaiki citranya dan mengedepankan keterbukaan informasi. Caranya adalah dengan meluncurkan Sistem Analisa Berita dan Publikasi Pemasyarakatan (SABer PAS).

"Website ini diharapkan mampu mengintegrasikan analisa pemberitaan dan publikasi pemasyarakatan di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga pada kegiatan pembentukan agen informasi dan publikasi pemasyarakatan di Jakarta yang diselenggarakan pada 18-20 Mei 2021 di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kemenkumham: WNA Tiongkok Masuk Indonesia Sudah Sesuai Aturan Imigrasi

1. SABer PAS diharapkan bisa memperbaiki kinerja Dirjen PAS

Acara Pembentukan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan pada 18-20 Mei 2021 (Dok. HUMAS)

Reynhard berharap, SABer PAS dapat menjadi wujud sinergi pemasyarakatan, media dan masyarakat sehingga publikasi citra positif pemasyarakatan semakin meningkat. Selain itu, SABer PAS diharapkan juga menjadi pemahaman serta opini publik.

"Walaupun berita negatif tetap jadi tantangan dan masukan bagi pemasyarakatan yang lebih baik," katanya.

2. Reynhard sebut ada tiga hal yang picu Pemasyarakatan maju

Acara Pembentukan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan pada 18-20 Mei 2021 (Dok. HUMAS)

Menurut Reynhard, ada tiga kunci agar pemasyarakatan maju yakni deteksi dini, sinergi dan berantas narkoba yang mendukung tata nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif. Dengan melakukan tiga kunci tersebut, sejatinya telah meningkatkan citra positif pemasyarakatan dengan sendirinya.

"Saya harap dengan adanya kegiatan pembentukan agen informasi dan publikasi pemasyarakatan, dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik antara jajaran pemasyarakatan dengan media massa dan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Kemenkumham Aceh Usulkan 4.829 Narapidana Terima Remisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya