TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perda yang Mengakomodasi IMB Reklamasi Dinilai Berpotensi Langgar UU

Seharusnya IMB keluar setelah ada perda

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bestari Barus memprediksi revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan akomodatif pada sejumlah bangunan di Pulau Reklamasi yang izin mendirikan bangunan (IMB)-nya telah terbit.

"Seharusnya perdanya selesaikan walaupun sifatnya akan akomodatif," kata Bestari saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Enggan Sebut Reklamasi Sebagai Pulau, Anies: Itu Namanya Pantai

1. IMB sudah terlanjur terbit

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bestari mengatakan, seharusnya dua raperda itu ada sebelum IMB 932 bangunan di Pulau Reklamasi terbit. Namun, karena sudah terlanjur ia mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan kedua raperda tersebut.

"Kalau sudah ada sesuatu ya terlanjur terjadi, maka perbaiki sebelum itu menular ke tempat lain," ujarnya.

2. Pembuatan RDTR yang akomodatif pada IMB reklamasi dinilai berpotensi langgar UU

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menanggapi hal itu, Direktur Rujak Center for Urban Studi Elisa Sutanudjaja mengungkapkan bahwa revisi Perda nomor 1 2014 tentang RDTR dan Perda nomor 1 2012 tentang RTRW tak boleh bersifat akomodatif pada bangunan di Pulau Reklamasi yang sudah diterbitkan IMB-nya.

"Itu namanya pemutihan. Pemutihan sebetulnya tidak boleh di UU 26/2007," jelas Elisa saat dihubungi wartawan pada Selasa (25/6).

Baca Juga: Tangis Nelayan Teluk Jakarta Memohon Anies Batalkan Reklamasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya